Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Lampung

Pelayanan Rekomendasi Perizinan Usaha dan Domisili Usaha

Persyaratan : 

  • Blanko Permohonan Perizinan dari PTSP yang di isi oleh pelaku usaha dan ditandatangani oleh kepala pekon
  • Blanko Izin Lingkungan dari Pekon dan ditandatangani warga lingkungan
  • Fotocopy KTP lingkungan dan RT Setempat
  • Rekomendasi Pendirian Izin Usaha yang ditandatangani Camat Ambarawa

System, Mekanisme dan Prosedur :

  • Pemohon mengisi blanko permohonan pendirian usaha dari PTSP
  • Menyampaikan blanko terisi ke pekon agar ditanda tangani oleh Kepala Pekon
  • Pekon menerbitkan Blanko Izin Lingkungan lalu ditandatangani warga lingkungan
  • Mendistribusikan berkas permohonan pendirian usaha ke kecamatan ambarawa untuk di tanda tangani oleh camat
  • Mendaftarkan akun izin usaha di oss.go.id secara online
  • Upload persyaratan izin secara online lewat oss.go.id atau datang langsung ke PTSP

Biaya / Tarif : Tidak Dipungut Biaya

Produk : Rekomendasi Izin Usaha dilingkungan

 Hubungi Bagian Pelayanan