Pelayanan Rekomendasi Perizinan Usaha dan Domisili Usaha
Persyaratan :
- Blanko Permohonan Perizinan dari PTSP yang di isi oleh pelaku usaha dan ditandatangani oleh kepala pekon
- Blanko Izin Lingkungan dari Pekon dan ditandatangani warga lingkungan
- Fotocopy KTP lingkungan dan RT Setempat
- Rekomendasi Pendirian Izin Usaha yang ditandatangani Camat Ambarawa
System, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon mengisi blanko permohonan pendirian usaha dari PTSP
- Menyampaikan blanko terisi ke pekon agar ditanda tangani oleh Kepala Pekon
- Pekon menerbitkan Blanko Izin Lingkungan lalu ditandatangani warga lingkungan
- Mendistribusikan berkas permohonan pendirian usaha ke kecamatan ambarawa untuk di tanda tangani oleh camat
- Mendaftarkan akun izin usaha di oss.go.id secara online
- Upload persyaratan izin secara online lewat oss.go.id atau datang langsung ke PTSP
Biaya / Tarif : Tidak Dipungut Biaya
Produk : Rekomendasi Izin Usaha dilingkungan