Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Lampung

Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

SOP : 

Persyaratan :

  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pekon yang harus diketahui oleh Camat
  • Foto Rumah Tinggal
  • Fotokopy KK dan KTP

System, Mekanisme dan Prosedur :

  • Pemohon menghadap ke aparatur pekon untuk membuat surat keterangan tidak mampu
  • Pemohon Mendistribusikan Surat keterangan tidak mampu beserta berkas persyaratan ke kantor kecamatan
  • Surat keterangan kemudian ditanda tangani oleh camat sebagai pengesahan mengetahui berkas tersebut
  • Pemohon Mendistribusikan surat ke Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu  

Biaya / Tarif : Tidak Dipungut Biaya

Produk : Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu 

 Hubungi Bagian Pelayanan