Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
SOP :
Persyaratan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Pekon yang harus diketahui oleh Camat
- Foto Rumah Tinggal
- Fotokopy KK dan KTP
System, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon menghadap ke aparatur pekon untuk membuat surat keterangan tidak mampu
- Pemohon Mendistribusikan Surat keterangan tidak mampu beserta berkas persyaratan ke kantor kecamatan
- Surat keterangan kemudian ditanda tangani oleh camat sebagai pengesahan mengetahui berkas tersebut
- Pemohon Mendistribusikan surat ke Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu
Biaya / Tarif : Tidak Dipungut Biaya
Produk : Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu