Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Lampung

Seksi Pelayanan

Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pelayanan umum;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang pelayanan umum;
  3. peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
  4. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi terpadu Kecamatan
  5. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pelayanan umum;
  6. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan pelayanan umum; dan
  7. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.