Seksi Pelayanan
Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pelayanan umum;
- penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang pelayanan umum;
- peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi terpadu Kecamatan
- penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pelayanan umum;
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan pelayanan umum; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.