Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Lampung

Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pemerintahan kecamatan;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang pemerintahan kecamatan;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan pemberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
  4. menyiapkan bahan pelaksanakan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  5. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
  6. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.