Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pemerintahan kecamatan;
- penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang pemerintahan kecamatan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pemberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
- menyiapkan bahan pelaksanakan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.