Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Lampung

Pelayanan Rekomendasi Izin Keramaian

SOP

Pesyaratan :

  • Surat Permohonan / Pengantar Ijin Keramaian dari Pekon dan ditandatangani oleh Kepala Pekon
  • Lampiran Fotokopy KTP
  • Rekomendasi Ijin Keramaian dariCamat Ambarawa Kabupaten Pringsewu

System, Mekanisme dan Prosedur :

  • Pemohon membawa surat permohonan / pengantar ijin keramaian dari pekon ke kantor kecamatan
  • Pemeriksaan surat permohonan dan kelengkapan syarat oleh petugas kecamatan
  • Petugas akan menerbitkan Rekomendasi ijin keramaian yang ditanda tangani oleh Camat Ambarawa 
  • Pemohon kemudian mendistribusikan surat permohonan dan rekomendasi dari kecamatan ke Polsek dan Polres kabupaten pringsewu

Biaya / Tarif : Tidak Dipungut Biaya

Produk : Rekomendasi Ijin Keramaian

 Hubungi Bagian Pelayanan