Pelayanan Rekomendasi Izin Keramaian
SOP
Pesyaratan :
- Surat Permohonan / Pengantar Ijin Keramaian dari Pekon dan ditandatangani oleh Kepala Pekon
- Lampiran Fotokopy KTP
- Rekomendasi Ijin Keramaian dariCamat Ambarawa Kabupaten Pringsewu
System, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon membawa surat permohonan / pengantar ijin keramaian dari pekon ke kantor kecamatan
- Pemeriksaan surat permohonan dan kelengkapan syarat oleh petugas kecamatan
- Petugas akan menerbitkan Rekomendasi ijin keramaian yang ditanda tangani oleh Camat Ambarawa
- Pemohon kemudian mendistribusikan surat permohonan dan rekomendasi dari kecamatan ke Polsek dan Polres kabupaten pringsewu
Biaya / Tarif : Tidak Dipungut Biaya
Produk : Rekomendasi Ijin Keramaian