Pelayanan Rekomendasi Pengajuan Bantuan Tak Terduga
SOP :
Persyaratan :
- Proposal dari pekon serta lampiran diagnosa penyakit, hasil rontgen dari rumah sakit, serta foto pasien seluruh badan
- Fotokopy KK dan KTP
- Diketahui Kecamatan kemudian ditujukan ke Bupati Pringsewu Melalui Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu
System, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon (Pihak perwakilan pekon) menyampaikan proposal permohonan yang terdiri atas surat permohonan beserta berkas persyaratan ke kantor kecamatan
- Mendistribusikan berkas permohonan ke kecamatan ambarawa untuk di tanda tangani oleh camat sebagai pengesahan kesaksian mengetahui berkas tersebut
- Mendistribusikan proposal permohonan ke Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu untuk diteruskan kepada Bupati Pringsewu
Biaya / Tarif : Tidak Dipungut Biaya
Produk : Rekomendasi Bantuan Tak Terduga