Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Lampung

MONITORING DAN EVALUASI PROGRES PENYUSUNAN RKP-PEKON DAN REALISASI APBPekon TAHUN 2023

Monitoring dan Evaluasi Progres Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pekon dan Realisasi APBPekon Tahun Anggaran 2023 di laksanakan di aula kecamatan Ambarawa.
Tim Monitoring dari Dinas PMP Kabupaten Pringsewu untuk pekon Se-Kecamatan Ambarawa di pimpin oleh Bapak Tri Haryono, S.IP,M.M dan anggota, meneliti satu persatu pekon yang ada di kecamatan Ambarawa terkait progres penyusunan RKP dan Realisasi APBPekon Tahun Anggaran 2023.
Sebagaimana kita tahu RKP Pekon menjadi dasar dalam penetapan APBPekon pada setiap tahun berjalan dengan alur penyusunan RKPPekon sebagai berikut :
  1. Penyusunan perencanaan pembangunan Pekon melalui musyawarah Pekon; 
  2. Pembentukan tim penyusun RKP Pekon; 
  3. Pencermatan pagu indikatif Pekon dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Pekon
  4. Pencermatan ulang dokumen RPJM Pekon; 
  5. Penyusunan rancangan RKP Pekon;
  6. Penyusunan RKP Pekon melalui musyawarah perencanaan pembangunan Pekon;
  7. Penetapan RKP Pekon; 
  8. Perubahan RKP Pekon; dan
  9. Pengajuan daftar usulan RKP Pekon.
Perlu dipahami  oleh Perangkat Desa bahwa RKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa harus dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.